Jumat, 24 Juni 2016

Syarat Mutlak Pemimpin Ideal Adalah Cerdas

Pemimpin
Pemimpin berasal dari kata dasar pimpin, secara bahasa berarti orang yang memimpin (Setiawan, 2016). Banyak penjelasan dari para ahli secara istilah, namun yang dapat disimpulkan adalah orang yang memimpin seorang lain atau lebih untuk menghimpun daya dan upaya demi mencapai tujuan bersama. Dengan pengertian tersebut, dapatlah dipahami peran pentingnya seorang pemimpin.
Pemimin sangat penting dalam Islam, Umar bin Khattab pernah berkata “Tiada Islam tanpa jamaah, tiada jamaah tanpa kepemimpinan dan tiada kepemimpinan tanpa taat” (Gusriyanto, 2013). Tidak hanya dari penilaian sahabat, hal tersebut juga tercantum dalam kitab-Nya “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” Al Baqarah: 30.
Pemimpin mengkoordinir seluruh anggota, menentukan langkah/kebijakan kelompok, juga sekaligus pengayom seluruh anggota. Pemimpin berperan aktif dalam perjuangan suatu kelompok, bahkan termasuk kunci kesuksesan tujuan suatu kelompok. Oleh karena itu, pemilihan terhadap pemimpin haruslah sesuai dengan kemampuan dari pemimpin tersebut dalam lingkungannya.

Kondisi di Lapangan
Manusia diberi akal untuk berpikir sehingga setiap kepala memiliki pemikiran yang sangat mungkin bertolak belakang dengan yang lainnya. Tidak hanya terkait pemikiran, kebutuhan manusia juga termasuk kompleks sehingga menimbulkan tantangan sendiri dalam pemenuhannya. Kebutuhan yang dimaksud adalah dalam artian luas, meliputi kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier.
Dua hal di atas dan ditambah beberapa faktor lainnya membuat permasalahan manusia cukup kompleks. Permasalahan tersebut tentunya memerlukan kecerdasan untuk dapat mencari solusinya.

Pemimpin Yang Cerdas
Pemimpin yang ideal memiliki beberapa kriteria, dalam Islam mengikuti kriteria-kriteria Rasulullah SAW yaitu shiddiq, amanah, fathanah, dan tabligh. Keseluruhannya merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan untuk memperoleh kriteria yang ideal, namun yang tidak bisa dipungkiri keseluruhan itu berdasar pada fathanah yang berarti cerdas. Cerdas yang dimaksud dalam artian luas meliputi Intelligence Quotient (IQ), Spiritual Quotient (SQ), dan Emotional Quotient (EQ).
IQ, SQ, dan EQ pemimpin yang baik akan menjadi faktor penyelesaian masalah yang dihadapi oleh kelompok. Kecerdasan pemimpin akan membimbing pemimpin tersebut memilih langkah-langkah yang solutif untuk dapat menyelesaikan masalah kelompoknya.
Pemimpin memiliki fungsi yang sangat penting dalam kesuksesan suatu kelompok. Fungsi tersebut yang  selanjutnya mengharuskan kecerdasan yang tinggi oleh pemimpin. Dengan pemimpin yang cerdas, suatu kelompok bukan tidak terhindar dari masalah, namun akan menjadi lebih mudah dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Oleh karena itu, pemimpin yang cerdas merupakan suatu syarat mutlak keberhasilan suatu kelompok.

Referensi

Gusriyanto, A. (2013). Kepemimpinan dalam Islam Menurut Al Quran dan Hadist. Dipetik Juni 25, 2016, dari Sip Online: http://sip-online.blogspot.co.id/2013/11/kepemimpinan-dalam-islam-menurut-al.html
Setiawan, E. (2016). Pimpin. Dipetik Juni 25, 2016, dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): http://kbbi.web.id/pimpin


Ket: Tugas Akhir Semester-Studi Kepemimpinan Islam


Sabtu, 18 Juni 2016

Optimalisasi Manfaat Bonus Demografi Dalam Sektor Ekonomi: Peran Koperasi Unit Desa (KUD)

Pada tahun 2013 lalu pemerintah bekerja sama dengan United Nations Population Fund menerbitkan Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035. Proyeksi penduduk Indonesia tersebut bukan merupakan ramalan jumlah penduduk pada tahun-tahun yang akan datang, melainkan sekumpulan informasi yang disusun terkait kependudukan berdasarkan perhitungan-perhitungan ilmiah yang disandarkan terhadap beberapa asumsi. Asumsi-asumsi tersebut dari komponen-komponen laju pertumbuhan penduduk, yaitu kelahiran, kematian, dan perpindahan[1]. Proyeksi terhadap kependudukan dinilai penting untuk dilakukan karena manusia sebagai faktor utama pembangunan.
Dari hasil proyeksi tersebut, diperkirakan bahwa Indonesia akan mengalami bonus demografi pada kurun waktu hingga tahun 2035, yaitu penduduk yang dalam usia kerja (15-64 tahun) melebihi penduduk non usia kerja (di atas 64 tahun dan di bawah 15 tahun). Pada saat tersebut diperkirakan rasio beban ketergantungan (dependency ratio) pada tahun 2035 hanya sebesar 47,3%[2]. Hal ini merupakan suatu peluang yang sangat baik dalam pertumbuhan perekonomian di Indonesia karena beban ekonomi yang ditanggung oleh usia produktif tidaklah besar sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi, namun bonus demografi merupakan suatu peluang yang tidak gratis, perlu langkah efektif untuk dapat merasakan manfaat bonus demografi. Bonus demografi ibarat bahan mentah berkualitas tinggi yang output-nya tidak terlepas dari proses dalam pengolahan bahan mentah tersebut.

Perbedaan Densitas Penduduk
Bonus demografi di Indonesia tidak terlepas dari permasalahan perbedaan densitas penduduk yang sudah lama dialami oleh Indonesia. Daerah perkotaan yang relatif lebih maju memiliki daya tarik tersendiri untuk menciptakan migrasi masuk di daerah tersebut dan migrasi keluar untuk daerah desa, yang umumnya masih merupakan daerah tertinggal. Akibatnya pertumbuhan ekonomi mengalami kesenjangan dengan interval (jarak) yang cukup signifikan.
Data pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan bahwa tingkat urbanisasi rata-rata nasional naik 7,7% dalam range waktu 10 tahun, yaitu 49,8% pada tahun 2010 dari 42,1% pada tahun 2000[3]. Hal ini akan lebih mengkhawatirkan lagi bila dilihat dari angka tiap provinsinya pada tahun tersebut (tahun 2010) dengan Banten 67%, D.I. Yogyakarta 66,4%, dan D.K.I. Jakarta 100%[4]. Urbanisasi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan lapangan kerja yang dianggap lebih banyak di daerah kota terutama kota-kota besar sehingga orang yang umumnya termasuk usia kerja cenderung memilih berprofesi di kota dan meninggalkan desa.
Kecenderungan migrasi penduduk terutama penduduk usia kerja akan menyebabkan disparitas (perbedaan) antardaerah sehingga bonus demografi nasional yang diproyeksikan akan dialami pada tahun 2010 sampai tahun 2035 hanya akan dialami oleh beberapa daerah. Hal ini tampak dari Jakarta yang merupakan salah satu tempat favorit diperkirakan telah mengalami bonus demografi semenjak tahun 1980-an, sedangkan beberapa daerah lain seperti Sumatera, Sulawesi dan Maluku belum mengalaminya hingga sekarang[5]. Bahkan, jika kondisi dinamika kependudukan seperti ini terus berlanjut, maka Nusa Tenggara Timur tidak dapat mengalami bonus demografi hingga tahun 2035[6]. Jika diperhatikan dalam skala yang lebih kecil lagi, maka dengan tingkat urbanisasi yang tinggi akan tampak bahwa disparitas antardaerah kota dan desa dalam satu provinsi pun juga signifikan. Sehingga manfaat bonus demografi hakikatnya akan terpusat di kota pada provinsi yang maju, sedangkan desa terutama desa pada provinsi yang masih termasuk daerah tertinggal tidak dapat merasakan bonus demografi.

Dampak Urbanisasi Tinggi Dalam Sektor Ekonomi
Faktor sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor yang berperan dalam pembangunan, termasuk pembangunan ekonomi. Sumber daya alam (SDA) yang melimpah tanpa ketersediaan SDM yang mengelolanya tidak akan menghasilkan suatu nilai ekonomis, inilah yang terjadi pada kondisi desa saat ini. Contohnya Desa Petang (Kabupaten Badung, Provinsi Bali) yang memiliki potensi sumber daya tanah subur sehingga dapat dikelola menjadi kebun kakao, kebun cabai, kebun kopi dan lain sebagainya yang memiliki nilai ekonomis tinggi di pasar hanya memiliki densitas penduduk yang jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan keseluruhan Kabupaten Badung. Desa Petang dengan rata-rata pertumbuhan penduduk 33,9% diperkirakan mengalami densitas penduduk pada tahun 2015 sebesar 709 jiwa tiap kilometer persegi[7], sedangkan densitas penduduk Kabupaten Badung sebesar 1.473 jiwa tiap kilometer persegi dan interval lebih jauh lagi bila dengan Kota Denpasar yang sebesar 6.892 jiwa tiap kilometer persegi[8]. Contoh tersebut bisa menjadi salah satu aspek penyebab terjadinya perbedaan pertumbuhan ekonomi antara desa dan kota. Keterbatasan kuantitas SDM di desa akan menghasilkan tingkat produk domestik regional bruto (PDRB) yang rendah pula sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi di desa.
Pendapatan per kapita yang tinggi menyebabkan tingkat urbanisasi yang tinggi pula[9]. Urbanisasi ini jika terkontrol dapat memacu pertumbuhan ekonomi wilayah kota karena dengan urbanisasi maka wilayah kota akan mendapatkan pasokan tambahan tenaga kerja dari luar sehingga meningkatkan aktivitas ekonomi wilayah kota. Aktivitas ekonomi yang meningkat turut serta meningkatkan produktivitas wilayah kota dan menyumbang PDB yang dapat menopang tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, namun urbanisasi tersebut juga menuntut kesiapan dari wilayah urban (kota). Wilayah kota harus mampu menyediakan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai, serta pemenuhan akan lapangan kerja yang cukup. Tuntutan sosial-ekonomi tersebut yang saat ini tampak belum dapat dipenuhi. Wilayah kota masih terdapat ekses urbanisasi yang menimbulkan tingkat pengangguran tinggi hingga masalah sosial seperti kemiskinan. Tingkat pengangguran tinggi berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, hukum Okun menetapkan bahwa 2% atau lebih turunnya pertumbuhan ekonomi disebabkan naiknya 1% tingkat pengangguran[10]. Kemiskinan menimbulkan masalah-masalah lain termasuk tindak kejahatan pidana sehingga mengganggu aktivitas ekonomi. Akhirnya dapat dilihat bahwa dengan tingkat urbanisasi yang terlampau tinggi ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi wilayah kota, sehingga wilayah kota maupun desa tidak memperoleh manfaat dari urbanisasi ini.

Rekonstruksi dan Revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD)
Bonus demografi akan dirasakan oleh seluruh wilayah, termasuk wilayah desa apabila demografi antarwilayah desa dan kota tidak terjadi perbedaan dengan interval yang jauh. Oleh karena itu harus ada langkah penyebaran penduduk yang disertai penahanan laju urbanisasi. Penahanan laju urbanisasi dengan penetapan hukum bahwa penduduk yang ada di desa dilarang berpindah ke kota adalah hal yang tidak bijak. Penahanan laju urbanisasi sebaiknya dengan menyelesaikan pokok permasalahannya dari pangkal, yaitu penyebab kecenderungan urbanisasi. Salah satu faktor utama penyebab urbanisasi di Indonesia adalah kebutuhan akan lapangan kerja yang tidak terpenuhi di wilayah desa sehingga usia kerja cenderung memilih migrasi ke kota, padahal hakikatnya lapangan kerja di wilayah desa lebih melimpah dari wilayah kota dengan melimpahnya SDA di wilayah desa.
Koperasi unit desa (KUD) merupakan alternatif agar penduduk (utamanya yang berusia produktif) tidak meninggalkan desa dan mulai menciptakan peluang di desa. KUD sebagai bagian dari jenis koperasi di desa merupakan wadah/lembaga ekonomi beranggota individu atau badan yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama[11]. Tujuan bersama yang dimaksud dalam hal ini termasuk dalam aspek ekonomi, yaitu memperoleh keuntungan sebesar-besarnya yang nantinya akan dibagikan lagi kepada anggota koperasi, baik langsung maupun berupa sisa hasil usaha (SHU) demi kesejahteraan anggota.
KUD saat ini mulai mengalami stagnasi. Tercatat KUD yang tidak aktif hingga tahun 2014 sebanyak 3.500 KUD dari 10.300 KUD[12] dan cenderung bertambah. Hal ini disebabkan akibat manajemen dari KUD yang buruk. Mulai dari masalah mengenai pengelolaan dana pihak ketiga, bad-governance, keterbatasan dalam modal dan lainnya. Hal ini menimbulkan tidak percayanya masyarakat akan KUD akibat salah satu maupun akumulasi dari permasalahan-permasalahan yang melanda KUD.
Dari permasalahan-permasalahan yang dialami oleh KUD dapat terlihat jelas bahwa pokok permasalahan bukan dari ranah konsep dasar dari koperasi, melainkan manajemen pengelola KUD. Hal ini dapat diatasi apabila KUD didampingi oleh profesional, salah satunya bank pembangunan daerah (BPD).
Sinergi KUD dengan BPD akan menguntungkan kedua belah pihak. BPD yang tersebar hampir ke seluruh daerah di Indonesia dapat langsung bersentuhan dengan KUD yang diharapkan pula ada di tiap daerah. Pertama dari segi KUD, maka BPD dapat membantu KUD dalam hal permodalan dan otomatis akan melakukan pengawasan atas manajemen KUD terkait kegunaan dari modal yang telah diberikan sehingga menaikkan kualitas manajemen KUD. Kedua dari segi BPD, maka KUD akan menjadi wadah penyalur produktif dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh BPD. Sinergi KUD dengan BPD merupakan salah satu jalan rekonstruksi KUD sehingga dapat menghidupkan kembali peran vital KUD di desa.
KUD sebagai lembaga ekonomi memiliki peran penting dalam memotori aktivitas ekonomi di desa. Pelatihan, pendampingan, permodalan, maupun program-program aktif KUD dapat meningkatkan pengelolaan potensi desa. Pengelolaan potensi desa tersebut meliputi ekonomi sumber daya alam maupun ekonomi kreatif yang bersumber dari desa. Ekonomi sumber daya alam contohnya seperti kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, sedangkan ekonomi kreatif meliputi kerajinan tangan dan kesenian yang terdapat di desa tersebut. Pengelolaan potensi desa akan menghidupkan kembali peran desa sebagai poros aktivitas produksi. Kembalinya desa sebagai poros aktivitas produksi akan menjaga ketersediaan kebutuhan nasional yang bertumpu di desa dan akan menciptakan peluang (lapangan kerja) di desa sehingga menekan arus urbanisasi. Penekanan arus urbanisasi ini akan mengoptimalkan manfaat bonus demografi di seluruh daerah agar terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi Indonesia.



[1] Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik dan United Nations Population Fund, Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035, (Cet. I; Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2013), h. 1.
[2] Ibid., h. 26.
[3] Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, “Persentase Tingkat Urbanisasi Nasional dan Provinsi”, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, diakses dari http://www.bkkbn.go.id/kependudukan/Pages/DataSensus/Sensus_Penduduk/Penduduk/Tingkat_Urbanisasi/Nasional.aspx, pada tanggal 26 Maret 2016 pukul 18.05
[4] Ibid.
[5] Razali Ritonga, “Memanfaatkan Bonus Demografi”, Rumah Opini, diakses dari http://lautanopini.com/2014/03/02/memanfaatkan-bonus-demografi/, pada tanggal 26 Maret 2016 pukul 21.40
[6] Ibid.
[7] Desa Petang, “Sumber Daya Manusia di Desa Petang”, Desa Petang: Kecamatan Petang – Kabupaten Badung, diakses dari http://www.desapetang.badungkab.go.id/2013/07/sumber-daya-manusia_30.html, pada tanggal 27 Maret 2016 pukul 21.29
[8] Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, “Luas Wilayah, Proyeksi Penduduk, Rasio Jenis Kelamin, dan Kepadatan Penduduk Menurut Kabupaten/Kota di Bali Tahun 2015”, Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, diakses dari http://bali.bps.go.id/tabel_detail.php?ed=604003&od=4&id=4, pada tanggal 27 Maret 2016 pukul 21.46
[9] Ginandjar Kartasasmita, Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, (Cet. I; Jakarta: PT. Pustaka Cidesindo, 1996), h. 381.
[10] Prof. Mudrajad Kuncoro, Ph.D., Mudah Memahami dan Menganalisis Indikator Ekonomi, (Cet. I; Yogyakarta: UPP STIM YKPN Yogyakarta, 2013), h. 77.
[11] Drs. Harsayana Subiyakta, Drs. Gading Tua Siregar, Drs. Sarbini Harjasumarta, Koperasi Sebuah Pengantar, (Cet. II; Jakarta: Departemen Perdagangan dan Koperasi, 1981), h. 147.
[12] Estu Suryowati, “Ada 3.500 KUD yang Tidak Aktif di Indonesia”, Kompas.com, diakses dari http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/08/19/114334826/Ada.3.500.KUD.yang.Tidak.Aktif.di.Indonesia., pada tanggal 28 Maret 2016 pukul 23.05


Ket: Telah diikut sertakan dalam lomba Gradasi IV 2016 UII